“Layar akses Zoom dimatikan oleh petugas, sehingga sembilan saksi termasuk ahli dan orang tua korban tidak mendengar isi tuntutan,” katanya.
Ia melanjutkan, majelis sidang etik kemudian memutuskan menunda keberlanjutan persidangan tersebut.
“Sidang diskors dan akan dilanjutkan kembali pada 3 November 2026 dengan alasan keberadaan saksi di Kota Padang,” katanya.
Annisa menegaskan LBH Padang tetap memberikan pendampingan hukum kepada korban. Ia menyebut pihaknya saat ini juga menangani beberapa perkara lain yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saat ini ada tiga kasus yang kami dampingi, mencakup perkara tindak pidana kekerasan seksual hingga dugaan pencemaran nama baik,” sebutnya.
Annisa menilai tindakan yang disebutnya sebagai penghalangan oleh oknum Propam bertentangan dengan ketentuan regulasi kepolisian dan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Tindakan represif tersebut bertentangan dengan Perkapolri dan nilai HAM, sehingga menjadi bahan evaluasi untuk langkah hukum kami selanjutnya,” imbuhnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di ruang kerja terduga pelaku pada 15 Januari 2026. Kasus itu kemudian mencuat ke publik pada Juli 2026 setelah diungkap LBH Padang yang saat ini mendampingi korban dalam proses hukum.





















