Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman, Sumatera Barat, pada Rabu (30/9/2026) malam karena diduga mencuri uang Rp50 juta di rumah seorang warga.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial RD (27 tahun), warga Desa Tungkal Utara, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Riyo menceritakan bahwa RD diduga mencuri uang Rp50 juta dalam brankas berbahan kayu di kamar rumah warga di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ia menyebut bahwa rumah sekaligus warung itu milik warga bernama Asnal.
“Saat kejadian, Asnal tidur di rumah istrinya di Ketaping. Yang ada di rumah tersebut waktu itu orang tua korban. Namun, mereka tidur di kamar bagian belakang, sementara kamar Asnal berada di bagian depan rumah,” ucap Riyo pada Kamis (1/10/2026).
Setelah mengetahui bahwa uang Rp50 juta dalam brankasnya hilang, kata Riyo, korban melapor ke Polres Pariaman.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, kata Riyo, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan lima bulan, pihaknya mengidentifikasi pemuda berinisial RD yang diduga mencuri uang korban. Pihaknya lalu menangkap orang itu pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Riyo mengatakan bahwa RD telah menggunakan uang Rp50 juta itu untuk berfoya-foya dan bermain judi slot.
Atas kasus tersebut, pihaknya menjerat RD dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan tersebut, katanya, RD terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.



















