Sumbarkita – Sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Pasaman berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat (10/1).
Dalam sidang ini, pemohon paslon 02 Mara Ondak dan Desrizal, melalui kuasa hukumnya Amnasmen, menggugat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution. Mereka menilai kemenangan paslon tersebut tidak sah karena wakil bupati terpilih, Anggit Kurniawan Nasution, diduga cacat hukum.
Amnasmen mengungkapkan bahwa Anggit Kurniawan Nasution adalah mantan terpidana kasus penipuan.
“Faktanya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui bahwa calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana atas tindak pidana penipuan berdasarkan putusan nomor 293/B/2022,” ujar Amnasmen di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan Anggit sebagai calon wakil bupati tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Polres Metro Jakarta Selatan. Meskipun laporan terkait dugaan ini telah disampaikan ke KPU dan Bawaslu, kedua lembaga tersebut dinilai tidak menindaklanjuti laporan secara serius. Bawaslu Pasaman bahkan menyatakan laporan tersebut bukanlah pelanggaran.
Dalam gugatannya, pemohon mengajukan beberapa tuntutan kepada MK, di antaranya ,membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman pada 2 Desember 2024.
Amnasmen juga meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
Selain itu, ia memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar.
“Paslon nomor urut 01 memperoleh 0 suara, paslon nomor urut 02 memperoleh 49.126 suara dan paslon nomor urut 03 memperoleh 42.689 suara,” pintanya.