Kabarminang – Seorang pemuda berinisial ANA (21), warga Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya.
ANA ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota di sebuah pabrik tahu di Jalan Latsitarda, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sabtu (19/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran mengatakan, kasus tersebut bermula ketika FO (17) meminta izin kepada orangtuanya, SW (40), untuk bermain ke rumah ANA pada Selasa (1/9/2026).
Saat itu, FO membawa sepeda motor Yamaha Mio M3 BA 4839 PA warna biru milik keluarganya.
Namun, hingga larut malam FO tidak kunjung pulang. Ponselnya juga tidak dapat dihubungi sehingga keluarga kemudian mencari keberadaannya ke sejumlah rumah teman.
“FO baru pulang ke rumah pada Jumat (4/9/2026) dengan berjalan kaki. Setelah ditanya orang tuanya, FO mengaku sepeda motor yang dibawanya telah dipinjam oleh ANA,” ujar Daslucky.
Berdasarkan keterangan SW, FO kemudian mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan ANA kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
Mengetahui hal tersebut, SW langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Solok Kota pada Jumat (4/9/2026).




















