“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Polres Solok Kota,” kata Daslucky.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan ANA.
Polisi kemudian berhasil menemukan ANA di sebuah pabrik tahu di Jalan Latsitarda, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Sabtu (19/9/2026).
“ANA di sebuah Pabrik Tahu, Jalan Latsitarda, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok tanpa perlawanan pada Sabtu (19/9/2026),” kata Daslucky.
ANA selanjutnya dibawa ke Polres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, ANA mengaku telah menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio M3 tersebut kepada temannya berinisial T senilai Rp3 juta.
“Uang tersebut tidak diterima dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan kembali,” ungkap Daslucky.
ANA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Atas dugaan penggelapan tersebut, ANA dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dalam perkara penggelapan tersebut, ANA diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar Daslucky.
Sementara itu, terkait dugaan transaksi narkotika yang terungkap dalam pemeriksaan, polisi masih melakukan pengembangan.
“Untuk kasus narkotikanya akan kami kembangkan lebih lanjut,” tutup Daslucky.




















