Kabarminang — Seorang perempuan di Kabupaten Solok dicabuli oleh ayah kandungnya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan bahwa siswi itu berinisial A (17 tahun), sedangkan si ayah berinisial HZ (44 tahun), buruh harian lepas. Ia menyebut bahwa keduanya tinggal di sebuah rumah di Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi.
Daslucky mengatakan bahwa HZ mencabuli anaknya dengan cara meraba-raba tubuh korban. Ia mengungkapkan bahwa HZ melakukan hal itu sejak korban SD hingga SMA.
Perbuatan HZ diketahui keluarga, kata Daslucky, setelah adanya acara keluarga di rumah tersebut pada Minggu (28/6/2026). Saat itu keluarga melihat HZ mendatangi korban dalam kondisi tidak berpakaian. Hal tersebut membuat keluarga curiga, kemudian bertanya kepada korban.
“Jadi, keluarga curiga kenapa ayahnya mendatangi anaknya seperti itu. Anaknya lalu bercerita bahwa dia sering dicabuli ayahnya,” tutur Daslucky pada Rabu (16/9/2026).
Setelah meminta keterangan kepada korban dan meredakan kondisi, kata Daslucky, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota pada Senin (20/7/2026).
Setelah melakukan penyelidikan hampir dua bulan, pihaknya menangkap HZ di rumahnya.
Atas perkara tersebut, pihaknya menjerat HZ dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perihal pencabulan terhadap anak.





















