Setelah keterangan saksi, korban, dan barang bukti pendukung lainnya lengkap, kata Daslucky, pihaknya menyerahkan HZ beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah proses hukum tahap II itu selesai, katanya, proses hukum selanjutnya dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum hingga persidangan di pengadilan.
halaman 2 dari 2





















