Kabarminang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang segera memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Padang, Rizal Febrinal, terkait catatan ketidakhadiran selama 28 hari kerja sepanjang Januari hingga Juni 2026.
BKPSDM menyebut ketidakhadiran tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin berat apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti dilakukan tanpa alasan yang sah.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Padang, Fitri Handayani, mengatakan proses pemeriksaan belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Tim Pemeriksa dan Surat Perintah Tugas (SPT) pemeriksaan dari Wali Kota Padang.
“Sanksinya memang mengarah pada sanksi berat,” kata Fitri ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (14/9/2026).
Fitri menegaskan, pernyataan tersebut belum berarti Rizal telah dijatuhi sanksi. BKPSDM masih harus memastikan terlebih dahulu kebenaran data ketidakhadiran dan alasan yang mendasarinya melalui mekanisme pemeriksaan disiplin ASN.
“Setelah SK dan SPT turun, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemeriksaan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah ketidakhadiran yang tercatat tersebut benar merupakan pelanggaran disiplin dan jenis sanksi yang sesuai.
Nama Rizal Febrinal sebelumnya juga tercantum dalam daftar 20 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Padang yang mendapat surat pembinaan dari Pemko Padang melalui BKPSDM.





















