Surat bernomor 000/686/BKPSDM-PDG/2026 itu diterbitkan pada 27 Juli 2026. Berdasarkan data yang saat itu tengah diverifikasi, 20 pegawai tersebut tercatat tidak masuk kerja dengan jumlah bervariasi antara 21 hingga 67 hari kerja selama Januari hingga Juni 2026.
Rizal tercatat memiliki 28 hari ketidakhadiran, sedangkan jumlah tertinggi dalam daftar tersebut mencapai 67 hari kerja.
Dokumen resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa mencatat seluruh ketidakhadiran 20 pegawai tersebut berada dalam rentang 21 hingga 67 hari kerja.
Meski data tersebut telah menjadi dasar pembinaan, BKPSDM masih harus melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing pegawai untuk memastikan kondisi dan alasan ketidakhadiran sebelum menentukan langkah disiplin selanjutnya.
Untuk Rizal, pemeriksaan akan dilakukan setelah SK Tim Pemeriksa dan SPT diterbitkan Wali Kota Padang. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin dan sanksi yang harus diberikan.





















