Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengevaluasi perizinan dan operasional tempat hiburan malam setelah seorang perempuan berinisial IP (24) meninggal dunia usai tak sadarkan diri di area panggung DJ Vegas Club Padang, Minggu (13/9/2026) dini hari.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran maupun kelalaian pengelola yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemko Padang juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kejadian tersebut.
“Jika terbukti ada kelalaian pengelola, Pemko Padang berwenang penuh membekukan izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut,” tegas Fadly di Padang, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan kronologi yang diterima Pemko Padang, korban tiba di Vegas Club sekitar pukul 00.27 WIB untuk melakukan reservasi tempat dan memesan minuman. Sekitar pukul 00.45 WIB, dua teman laki-laki korban datang dan bergabung di meja yang sama.
Korban kemudian mendadak tumbang dan kehilangan kesadaran ketika berada di area panggung DJ. Saat itu, kegiatan ladies night sedang berlangsung.
Fadly menyebut kejadian tersebut berdasarkan laporan awal terjadi ketika Vegas Club masih berada dalam rentang jam operasional resminya.
“Laporan yang kami terima menunjukkan insiden terjadi pada jam operasional resmi, bukan di luar jam buka seperti pukul 03.00 atau 04.00 pagi,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan mendukung proses penyelidikan. Pemko Padang menunggu hasil penyelidikan aparat untuk mengetahui penyebab kematian korban dan ada atau tidaknya kelalaian pengelola.
Terkait perizinan, Fadly menjelaskan kewenangan penerbitan izin tempat hiburan tersebut terbagi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemko Padang.
Izin operasional bar dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 diterbitkan dan diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.
Sementara izin penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan DPMPTSP Kota Padang berdasarkan rekomendasi Dinas Perdagangan Kota Padang.
Pemko Padang kini memetakan dan menelaah potensi pelanggaran yang dilakukan manajemen Vegas Club. Jika ditemukan pelanggaran yang menjadi kewenangan pemerintah kota, tindakan administratif dapat diberikan terhadap izin yang berada di bawah kewenangan Pemko Padang.
Sedangkan untuk sanksi berupa penutupan atau pencabutan izin usaha secara keseluruhan, Pemko Padang akan bersurat secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Kami tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran yang membahayakan nyawa masyarakat,” kata Fadly.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Padang terus dilakukan secara berkala oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemko Padang juga berkomitmen memperketat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan kegiatan usaha hiburan malam berjalan sesuai ketentuan.
















