Kabarminang – Pemerintah Kota Padang menyesuaikan kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan setelah kualitas udara di daerah itu berada pada kategori berbahaya, Senin (14/9/2026).
Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dipantau dari Stasiun Padang Pasir, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51, menunjukkan angka yang cukup tinggi pada Senin pagi. Pada pukul 06.00 WIB, ISPU untuk parameter PM2.5 tercatat 440, sedangkan PM10 mencapai 404.
Kedua angka tersebut berada di atas ambang 300 yang dalam data tersebut masuk kategori berbahaya. Kondisi itu kemudian menjadi dasar Pemerintah Kota Padang melakukan penyesuaian terhadap proses belajar mengajar (PBM) di sekolah.
Penyesuaian tersebut dituangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Kebijakan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Padang.
Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, sekolah diminta menerapkan sejumlah langkah selama kondisi kualitas udara berada pada kategori tersebut.
Salah satu ketentuannya, peserta didik yang sedang sakit atau mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperkenankan tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.
Sementara bagi peserta didik yang tetap mengikuti pembelajaran, penggunaan masker diwajibkan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan selama berada di lingkungan sekolah.
Selain penggunaan masker, sekolah diminta menghentikan sementara kegiatan olahraga dan aktivitas lainnya yang dilakukan di luar ruangan.
“Murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan untuk tidak masuk sekolah. Murid wajib menggunakan masker, begitu juga dengan para tenaga pendidik. Dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan,” tegas Yopi.
Penyesuaian kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang tercatat pada Senin pagi. Sekolah diminta membatasi aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan udara luar ruang bagi peserta didik maupun tenaga kependidikan.
Dengan ISPU PM2.5 mencapai 440 dan PM10 sebesar 404, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga perlindungan kesehatan warga sekolah.
Kebijakan tersebut berlaku selama kondisi yang menjadi dasar penyesuaian masih menjadi perhatian pemerintah. Perkembangan kualitas udara selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan Kota Padang.
















