Senin, September 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

ISPU Padang Tembus 440, Sekolah Diminta Hentikan Aktivitas Luar Ruangan

Redaksi
Senin, 14 September 2026 12:13
in Kota Padang
Ilustrasi dibuat dengan AI.

Ilustrasi dibuat dengan AI.


Kabarminang – Pemerintah Kota Padang menyesuaikan kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan setelah kualitas udara di daerah itu berada pada kategori berbahaya, Senin (14/9/2026).

Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dipantau dari Stasiun Padang Pasir, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51, menunjukkan angka yang cukup tinggi pada Senin pagi. Pada pukul 06.00 WIB, ISPU untuk parameter PM2.5 tercatat 440, sedangkan PM10 mencapai 404.

Kedua angka tersebut berada di atas ambang 300 yang dalam data tersebut masuk kategori berbahaya. Kondisi itu kemudian menjadi dasar Pemerintah Kota Padang melakukan penyesuaian terhadap proses belajar mengajar (PBM) di sekolah.

Penyesuaian tersebut dituangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Kebijakan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Padang.

Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, sekolah diminta menerapkan sejumlah langkah selama kondisi kualitas udara berada pada kategori tersebut.

Salah satu ketentuannya, peserta didik yang sedang sakit atau mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperkenankan tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.

Sementara bagi peserta didik yang tetap mengikuti pembelajaran, penggunaan masker diwajibkan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan selama berada di lingkungan sekolah.

Selain penggunaan masker, sekolah diminta menghentikan sementara kegiatan olahraga dan aktivitas lainnya yang dilakukan di luar ruangan.

“Murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan untuk tidak masuk sekolah. Murid wajib menggunakan masker, begitu juga dengan para tenaga pendidik. Dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan,” tegas Yopi.

Penyesuaian kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang tercatat pada Senin pagi. Sekolah diminta membatasi aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan udara luar ruang bagi peserta didik maupun tenaga kependidikan.

Dengan ISPU PM2.5 mencapai 440 dan PM10 sebesar 404, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga perlindungan kesehatan warga sekolah.

Kebijakan tersebut berlaku selama kondisi yang menjadi dasar penyesuaian masih menjadi perhatian pemerintah. Perkembangan kualitas udara selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan Kota Padang.


Tags: disdikbud padangISPU Padangkualitas udarapadangPM10PM2.5sekolahSumatera Barat

Berita Terkait

400 Anak di Padang Ikuti Sunatan Massal Gratis, Dapat Uang Tunai hingga Sarung

400 Anak di Padang Ikuti Sunatan Massal Gratis, Dapat Uang Tunai hingga Sarung

14 September 2026
Pemko Padang Antisipasi Potensi Gangguan, Aktivitas di Teluk Bayur hingga Kabut Asap Jadi Perhatian

Pemko Padang Antisipasi Potensi Gangguan, Aktivitas di Teluk Bayur hingga Kabut Asap Jadi Perhatian

12 September 2026
Realisasi PAD Rp628,5 Miliar, Pemko Padang Kejar Kekurangan Rp128,6 Miliar

Realisasi PAD Rp628,5 Miliar, Pemko Padang Kejar Kekurangan Rp128,6 Miliar

11 September 2026
Wali Kota Padang Terima Bantuan Al-Qur’an dari Gebu Minang untuk Masjid Al Munawwarah

Wali Kota Padang Terima Bantuan Al-Qur’an dari Gebu Minang untuk Masjid Al Munawwarah

10 September 2026
Wako Fadly Amran Dorong Musda IX LKAAM Padang Kedepankan Musyawarah Mufakat

Wako Fadly Amran Dorong Musda IX LKAAM Padang Kedepankan Musyawarah Mufakat

9 September 2026
Kabut Asap Makin Tebal, Siswa TK hingga SMP di Padang Belajar dari Rumah Selama 3 Hari

Kabut Asap Makin Tebal, Siswa TK hingga SMP di Padang Belajar dari Rumah Selama 3 Hari

9 September 2026
Next Post
Fakta-Fakta Perempuan Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Tumbang di Pentas DJ Vegas Club Padang hingga Meninggal, Polisi Mulai Selidiki

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.