Kabarminang — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan sementara penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di Kota Padang akibat kabut asap yang memburuk.
Dispora Sumbar menangguhkan kegiatan akhir pekan yang rutin digelar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Rasuna Said itu sehubungan dengan kondisi kualitas udara di Kota Padang yang menurun drastis dan berada pada kategori tidak sehat.
Keputusan penutupan sementara kegiatan olahraga warga tersebut dituangkan secara resmi dalam Pengumuman Nomor 426/2020/Bidang-PO/2026. Surat edaran penghentian CFD tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dispora Sumbar, Tasliatul Fuaddi, pada Jumat (11/9/2026).
“Kebijakan penghentian sementara kegiatan CFD ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan guna melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya paparan polusi udara,” kata Fuaddi.
Fuaddi menerangkan bahwa pihaknya mengambil kebijakan itu berdasarkan sejumlah regulasi dan pemantauan kondisi lingkungan terkini di Sumbar, di antaranya Surat Edaran Gubernur Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tertanggal 7 September 2026 mengenai Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara. Selain itu, pihaknya mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-561-2026 tertanggal 10 September 2026 terkait Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap di Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Landasan penutupan ini didukung oleh Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tertanggal 4 September 2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan.
Fuaddi menyatakan bahwa pemicu utama penutupan diperkuat oleh data parameter lingkungan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, yang mencatat nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Padang mencapai angka 198. Angka ISPU tersebut menunjukkan konsentrasi polutan udara telah mengancam kesehatan fisik sehingga aktivitas intensif di ruang terbuka sangat berbahaya bagi sistem pernapasan warga.
“Hasil pemantauan kualitas udara beberapa hari terakhir memperlihatkan kondisi udara kita sudah masuk kategori tidak sehat, sehingga risikonya sangat tinggi jika masyarakat tetap memaksakan berolahraga di luar ruangan,” ujar Fuaddi.
Fuaddi mengatakan bahwa batasan waktu berlakunya kebijakan itu sangat bergantung pada perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara di Sumbar.














