Sumbarkita – Kepala Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi menyoroti persoalan tunggakan pajak kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak semestinya dimulai dari lingkungan pemerintah sebelum masyarakat diminta memenuhi kewajiban yang sama.
Adel mengatakan, persoalan tersebut setidaknya mencakup tunggakan pajak kendaraan yang menjadi aset Pemprov Sumbar serta kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
Ia menilai kondisi tersebut tidak patut, terlebih Pemprov Sumbar selama ini mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan.
“Jadi wajar saja ketika masyarakat mempertanyakan mereka diminta bayar pajak sedangkan Pemprov sendiri tidak membayar pajak,” kata Adel kepada Sumbarkita, Kamis (10/9/2026).
Menurut Adel, Pemprov Sumbar selama ini juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan. Bahkan, penindakan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak juga dilakukan. Karena itu, ia menilai pemerintah harus menjadi contoh dalam hal kepatuhan membayar pajak.
“Jadi itu tidak patut, harus diperbaiki, harus dilakukan pemeriksaan kembali aset yang belum dibayarkan pajak di Pemprov itu, atau kendaraan ASN yang belum bayar pajak agar diperiksa kembali,” ujarnya.
Adel mengatakan kepatuhan pemerintah membayar pajak juga berkaitan dengan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah.
“Jika memang Pemprov ingin masyarakat patuh bayar pajak, ya di lingkungan Pemprov sendiri juga harus membayarkan pajaknya, jangan hanya sekadar meminta masyarakat bayar pajak,” katanya.
















