Kepala Bapenda Sumbar Al Amin mengatakan jumlah kendaraan dinas Pemprov Sumbar yang belum melunasi pajak hingga Senin (7/9/2026) sebanyak 988 unit, bukan 2.002 unit seperti yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Nofrizon.
Selain kendaraan dinas milik Pemprov Sumbar, terdapat 115 kendaraan berpelat merah milik instansi vertikal yang juga tercatat menunggak pajak.
Dari 988 kendaraan tersebut, Al Amin mengatakan tidak seluruhnya masih berada dalam penguasaan Pemprov Sumbar. Sebanyak 561 unit merupakan kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Rinciannya, 451 unit berupa becak motor merek AC dan Nozomi dihibahkan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar. Kemudian 50 unit melalui Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dan 60 unit melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.
“Hibahnya dilakukan pada 2023, 2024 dan 2025,” tutur Al Amin pada Rabu (9/9/2026).
Dengan demikian, menurut Al Amin, masih terdapat sekitar 400 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar di luar kendaraan hibah yang belum membayar pajak.
Bapenda, kata dia, telah meminta seluruh OPD menindaklanjuti kewajiban pembayaran pajak kendaraan masing-masing.
“Untuk kendaraan yang di luar hibah, kami akan mengunjungi OPD terkait dan memberikan pemberitahuan bahwa kendaraannya belum membayar pajak. Kami akan melakukan penagihan secara berkala,” ujar Al Amin.
Bapenda juga berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap OPD yang belum membayar pajak kendaraan dinas. Al Amin mengatakan OPD memiliki anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Sementara untuk kendaraan yang sudah dihibahkan tetapi masih menunggak pajak, Bapenda akan mengupayakan proses balik nama dari kendaraan berpelat merah menjadi berpelat hitam. Setelah proses tersebut, kewajiban pajak menjadi tanggung jawab penerima hibah.
3.954 Kendaraan ASN Tercatat Menunggak
Selain kendaraan dinas, persoalan tunggakan juga terdapat pada kendaraan berpelat hitam yang terdata sebagai milik ASN Pemprov Sumbar.
Al Amin menyebut terdapat 18.828 kendaraan berpelat hitam yang terdata sebagai milik ASN Pemprov Sumbar. Dari jumlah tersebut, 4.474 kendaraan atau sekitar 79 persen tercatat taat membayar pajak, sedangkan 3.954 kendaraan masih menunggak.
Namun, Al Amin mengatakan data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kendaraan yang masih digunakan ASN aktif. Salah satu penyebabnya adalah kendaraan yang telah dijual ASN tetapi belum dilakukan proses balik nama oleh pembeli.
Di sisi lain, ASN yang menjual kendaraan juga belum melaporkan penjualan atau mengajukan pemblokiran data kendaraan. Akibatnya, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai milik ASN.
Untuk memperbaiki akurasi data, Bapenda bersama OPD terkait akan melakukan pendataan ulang kendaraan ASN yang telah dijual. Data kendaraan tersebut selanjutnya akan diblokir sehingga pembeli wajib melakukan balik nama.
Bapenda juga menemukan data ASN yang sudah pensiun atau pindah tugas ke luar Sumbar, tetapi kendaraan mereka masih tercatat sebagai kendaraan ASN aktif di lingkungan Pemprov Sumbar.
Atas persoalan tersebut, Bapenda akan melakukan pemutakhiran data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar.
Al Amin mengatakan Gubernur Sumbar juga telah menerbitkan surat edaran agar seluruh OPD memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Bapenda kini turut mempertimbangkan pemberian sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak taat membayar pajak kendaraan. Namun, kebijakan tersebut belum diberlakukan dan masih dalam tahap pembahasan.
“Pemotongan TPP masih rencana. Kami pelajari dulu dan akan meminta pendapat dari pihak terkait sebelum diterapkan,” ujar Al Amin.
















