“Terlebih peningkatan PAD itu salah satu sumbernya itu dari pembayaran pajak,” ujarnya.
Soroti Kendaraan Hibah kepada ASN
Selain tunggakan pajak, Adel turut menyoroti persoalan kendaraan yang sebelumnya menjadi aset pemerintah kemudian dihibahkan kepada ASN atau pihak lain.
Menurutnya, proses hibah harus diikuti dengan penyelesaian administrasi aset, termasuk kejelasan status kepemilikan kendaraan. Hal itu penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban kendaraan, termasuk pembayaran pajak.
Adel menjelaskan, kendaraan yang secara fisik sudah berada di tangan penerima hibah tidak serta-merta membuat seluruh tanggung jawab administratif berpindah. Perpindahan tanggung jawab tersebut harus didukung proses pelepasan aset yang jelas.
Persoalan dapat muncul apabila penerima hibah diminta membayar pajak, sementara kendaraan tersebut secara administrasi belum tercatat atas nama penerima.
“Kalau status asetnya belum jelas, penerima hibah bisa mempertanyakan dasar kewajibannya. Karena itu, status administrasinya harus diselesaikan dulu,” katanya.
Ia menegaskan pengelolaan aset pemerintah memiliki mekanisme administrasi yang berbeda dengan pemberian kendaraan secara pribadi.
“Contohnya itu saya punya kendaraan kemudian kendaraan itu saya berikan kepada adik saya, itu komunikasi saya dengan adik saya tidak terlalu dipermasalahkan, sedangkan ini aset Pemprov diberikan kepada ASN yang dianggap sebagai masyarakat, jadi perlu kejelasan dan penyelesaian administrasi bahwa kendaraan yang dihibahkan itu sudah atas namanya,” katanya.
Bapenda Sebut 988 Kendaraan Dinas Menunggak
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat menyampaikan klarifikasi terkait data tunggakan pajak kendaraan dinas Pemprov Sumbar.
















