Kabarminang – Pemerintah Kota Bukittinggi mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak penurunan kualitas udara akibat kabut asap sekaligus mencegah kebakaran lahan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi yang diterbitkan pada 8 September 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat di tengah potensi penurunan kualitas udara. Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan kondisi udara sebelum melakukan aktivitas.
Dalam surat edaran itu, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kelompok yang rentan terhadap dampak buruk pencemaran udara.
Kelompok rentan tersebut meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia (lansia), serta masyarakat yang memiliki asma atau penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan penyakit penyerta lainnya.
Masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan juga diimbau menggunakan masker sebagai upaya mengurangi paparan polutan dari udara.
Selain menjaga kesehatan, Ramlan meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran dan memperburuk kualitas udara.
“Masyarakat diminta untuk terus memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU),” demikian salah satu imbauan dalam surat edaran tersebut.
Wali kota juga mengingatkan masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap.
Keluhan tersebut antara lain batuk, sesak napas, mata perih, tenggorokan sakit, pusing, maupun gangguan kesehatan lainnya.
Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan kepada pemerintah setempat, mulai dari kelurahan, kecamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Dinas Pemadam Kebakaran.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui layanan darurat 112 atau pihak terkait lainnya agar penanganan dapat dilakukan secepatnya.
















