Sumbarkita — Mayat yang ditemukan mengambang di pinggir Sungai Batang Agam, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Kamis (10/9/2026) siang merupakan mayat buronan kasus narkoba.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto. Ia mengungkapkan bahwa mayat itu Marta Niko Wijaya (37 tahun), penganggur, warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Andaleh, Kecamatan Luhak, Lima Puluh Kota.
Gusmanto menginformasikan bahwa Niko merupakan satu orang dari empat orang yang ditangkap pihaknya di Pasar Ibuh Blok Timur pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia menyebut bahwa hari itu pihaknya menangkap tiga laki-laki dan satu perempuan dalam kasus narkoba. Dalam penggerebekan itu pihaknya menyita 1 paket sedang sabu-sabu, 29 paket kecil sabu-sabu, dan 2 paket ganja.
“Saat tim mengamankan barang bukti, Niko berusaha melepaskan borgolnya, kemudian kabur ke arah Batang Agam. Setelah itu, tim mengejar dia. Namun, sampai sekitar pukul 11.30 WIB, tim tidak menemukan Niko,” ujar Gusmanto.
Perihal penemuan mayat Niko, Gusmanto menceritakan bahwa seorang perempuan melihat mayat di pinggir Sungai Batang Agam sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, perempuan tersebut memberitahukan dua warga lainnya tentang penemuan mayat tersebut. Kemudian, dua warga laki-laki pergi ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
“Saat tiba di pinggir sungai, dua saksi tersebut menemukan sesosok mayat laki-laki dalam keadaan tertelungkup. Menurut keterangan saksi, salah satu tangan mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut dalam keadaan diborgol, sedangkan pada tangan yang satu lagi borgolnya telah lepas. Kemudian, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RW setempat dan kepada pihak yang berwajib,” tutur Gusmanto.
Setelah dievakuasi dari pinggir sungai, kata Gusmanto, mayat itu dibawa ke RSUD Adnaan WD Payakumbuh. Ia menyebut bahwa keluarga mayat tersebut telah mendatangi RSUD untuk menjemputnya.
“Keluarga menerima kematian Niko dengan ikhlas. Keluarga menandatangani surat pernyataan tidak akan meminta autopsi dan tidak menuntut siapa pun secara hukum atas kejadian tersebut,” ucap Gusmanto.















