Kabarminang — Akun Instragram @thefind_luxrealestate mengunggah foto Pulau Cubadak di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dengan informasi tentang penjualan 17 hektare tanah di pulau tersebut seharga Rp28 miliar. Informasi tentang penjualan tersebut disertai dengan keterangan bahwa tanah itu sudah bersertifikat hak milik.
Unggahan yang terbit pada Sabtu (22/8/2026) itu berjudul “THE CUBADAK SOVEREIGNTY: A FREEHOLD PLOTLAND ISLAND ACQUISITION”. Dalam unggahan itu akun @ thefind_luxrealestate menulis: Memperkenalkan The Cubadak Sovereignty sebuah peluang akuisisi trophy asset di perairan Sumatra Barat yang mendobrak anomali pasar. Di saat mayoritas plot hanya berstatus hak guna atau sewa, teritori maritim ini ditawarkan dengan legalitas absolut: Freehold (Sertifikat Hak Milik).
“Membentang dengan luas fisik mencapai ± 170.000 m² (17 Hektar), Plot ini adalah blank canvas berdimensi raksasa. Menghadap langsung ke gradasi perairan Samudra Hindia yang jernih dengan lanskap perbukitan tropis yang perawan, properti ini berlokasi di kawasan pariwisata yang sudah terbukti (Famous Tourism Spot). Keistimewaan pamungkas dari pulau ini terletak pada ketersediaan sumber air tawar alami (fresh water source) sebuah utilitas paling krusial yang menentukan viabilitas pembangunan mega-resor eksklusif maupun dynasty compound pribadi Anda.” Demikian lanjutan keterangan dalam unggahan tersebut.
Akun tersebut juga menulis bahwa aksesibilitas logistik lokasi pulau itu luar biasa efisien, yaitu berjarak hanya kurang lebih 40 menit dari Padang, ibu kota Sumatera Barat. Menurut akun itu, jarak tersebut memastikan proses konstruksi, rantai pasok, dan mobilitas tamu super penting (VVIP) pemiliknya berjalan tanpa hambatan birokrasi maritim yang berbelit.
“Di angka USD 1,562,500 (± Rp 28 Miliar), Anda tidak sekadar membeli lahan. Anda sedang memonopoli kedaulatan teritori dengan legalitas tanpa batas waktu. Sebuah manuver land banking yang tak tertandingi di perairan Indonesia.” Demikian lanjutan keterangannya.
Informasi lain dalam unggahan itu ialah bahwa nama aset tanah itu The Cubadak Sovereignty; luas tanah yang sudah bersertifikat hak milik 131.333 meter persegi atau 13,1333 hektare; dan memiliki sumber air tawar alami.
Kabarminang.com mencoba untuk menghubungi akun @thefind_luxrealestate untuk menanyakan tentang penawaran penjualan pulau itu. Namun, tautan WhatsApp yang dicantumkan pada akun itu tidak menyambung ke nomor WhatsApp. Selain itu, akun tersebut tidak dapat dihubungi melalui pesan pribadi (direct message).
Dalam kolom komentar unggahan itu ada orang yang bertanya mengapa pulau bisa memiliki sertifikat hak milik. Di luar itu Kabarminang.com juga mendengar banyak pertanyaan tersebut dari warga Pesisir Selatan.
















