Akun @thefind_luxrealestate memiliki 20 ribu pengikut dan sudah mengunggah 104 unggahan 9 September 2026. Sebagian besar unggahan akun itu berisi informasi tentang penawaran penjualan rumah mewah, sedangkan sebagian kecilnya berisi informasi tentang penawaran penjualan tanah di pulau, seperti di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur; Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Tanah Ulayat Kaum
Kepala Kantor Pertanahan Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengatakan bahwa ia mengetahui adanya unggahan itu pada tanggal unggahan tersebut terbit. Saat mengetahui penawaran penjualan pulau itu, ia mengaku kaget.
“Setahu saya, tanah itu belum dijual kepada siapa pun karena menjual tanah ulayat kaum sangat sulit sebab harus mendapatkan persetujuan dari semua nama yang ada dalam sertifikat itu. Sementara itu, beberapa orang yang nama mereka di dalam sertifikat itu sudah meninggal dunia, sedangkan nama-nama lainnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Mira kepada Kabarminang.com pada Rabu (9/9/2026).
Mira menyampaikan bahwa sepengetahuannya, tanah di Pulau Cubadak yang ditandai dalam unggahan Instagram itu memang memiliki sertifikat hak milik. Ia menyebut bahwa sertifikat itu terbit sekitar 1996.
“Kalau saya tidak salah ingat, sertifikatnya terbit sekitar 1996. Tanah itu tanah kaum orang-orang di sana. Mereka mengajukan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Pesisir Selatan dengan menyertakan ranji anggota kaumnya,” tutur Mira.
Beberapa hari setelah unggahan penawaran penjualan pulau itu terbit, kata Mira, petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat mendatangi Kantor Pertanahan Pesisir Selatan untuk mempertanyakan kebenaran informasi tentang penjualan tanah di pulau itu. Ia menjawab bahwa sepengetahuannya, tanah itu belum dijual.
“Menurut saya, postingan Instragram tentang penjualan pulau itu hoaks,” ucap Mira.
Sementara itu, Dosen Hukum Agraria Universitas Andalas, Sucy Delyarahmi, mengatakan bahwa jika memang telah terdaftar dan ada sertifikat hak milik, bidang tanah tersebut memang bisa dijual. Ia menyebut bahwa hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang berbunyi bahwa hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
















