Kabarminang – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat menginstruksikan anggotanya yang bertugas di Komisi V untuk mengawal ketat pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Instruksi tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Yogi Pratama, dalam diskusi strategis bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, pada Senin (7/9/2026).
Menurut Yogi, pengawalan terhadap perubahan regulasi pendidikan tersebut penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Barat.
“Pengawalan perubahan regulasi ini sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Yogi.
Diskusi mengenai masa depan regulasi pendidikan daerah itu juga dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman.
Yogi menjelaskan, terdapat sejumlah substansi utama yang menjadi perhatian Fraksi Partai Golkar dalam perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.
Beberapa di antaranya adalah skema pemberian beasiswa, penguatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta optimalisasi kurikulum muatan lokal.
Selain pembiayaan pendidikan, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Solok Selatan itu juga menekankan pentingnya penguatan regulasi terkait perlindungan siswa di lingkungan sekolah.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, sehingga aspek pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan perlu diperkuat,” kata Yogi.
Menanggapi arahan tersebut, Komisi V DPRD Sumbar memastikan akan mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hingga disahkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, mengatakan pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan kini telah mendekati tahap akhir.
“Ranperda perubahan ini sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk rapat paripurna,” tutur Lazuardi.
Ia menjelaskan, Ranperda perubahan tersebut merupakan regulasi inisiatif resmi Komisi V DPRD Sumbar.
Melalui revisi aturan itu, DPRD Sumbar berkomitmen memperkuat dukungan pembiayaan pendidikan, mengembangkan potensi daerah secara berkelanjutan, serta meningkatkan perlindungan terhadap peserta didik di seluruh satuan pendidikan.
Revisi Perda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat.
















