Kabarminang — Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah aliran sungai (DAS) wilayah Sumatera Barat (Sumbar) kini berada pada kondisi kritis yang mengancam keselamatan ekologis.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat bahwa aktivitas ilegal itu telah menyebar di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumbar, yaitu Solok Selatan, Kabupaten Solok, Sijunjung, Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Sawahlunto, Dharmasraya, dan Pesisir Selatan. Menurut Walhi, eksploitasi tanpa izin tersebut menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan produktif di Sumbar.
Pakar Lingkungan sekaligus Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumbar, Isril Berd, menegaskan bahwa perubahan bentang alam secara terstruktur akibat tambang emas telah merusak tatanan hidrologi wilayah hulu hingga hilir sungai.
”Bentang alam di sepanjang DAS dasarnya tidak boleh dirusak atau diganggu karena berperan penting sebagai penyeimbang ekosistem. Penebangan hutan, pengalihan aliran sungai, dan pemutaran tanah secara masif melumpuhkan fungsi alami perairan,” ujar Isril kepada Kabarminang.com pada Minggu (6/9/2026).
Isril menjelaskan bahwa penambangan emas, baik yang tidak berizin maupun yang telah memegang izin usaha pertambangan (IUP), tetap memicu degradasi lingkungan fatal jika tidak dibarengi upaya pemulihan terencana.
Isril menilai bahwa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada industri tambang berizin sering kali hanya menjadi formalitas di atas kertas tanpa implementasi nyata di lapangan.
”Amdal sering kali hanya bersifat teori di atas kertas semata. Pada kenyataannya di lapangan, pelaksanaan mitigasi dan pengelolaan lingkungan itu sangat jarang berhasil atau sesuai dengan standar yang diharapkan,” tutur Guru Besar Universitas Gunadarma tersebut.
Menurut Isril, proses reklamasi dan penghijauan kembali kawasan bekas tambang memakan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk dapat mengembalikan struktur vegetasi tanah secara penuh.














