Sementara itu, ancaman hujan dengan intensitas tinggi, kata Isril, terus mengguyur tanah-tanah terbuka bekas galian tambang yang tidak lagi memiliki tutupan pohon penahan erosi.
”Pertambangan terbuka yang mengupas habis permukaan tanah secara otomatis mengubah karakteristik hidrologi kawasan DAS secara drastis,” ucap Isril.
Isril mengatakan bahwa kondisi tanah terkelupas tersebut meningkatkan rasio aliran air permukaan (run-off) secara signifikan saat hujan deras turun membasahi kawasan hulu. Ia menerangkan bahwa air hujan yang jatuh tidak lagi terserap ke dalam tanah sebagai cadangan air tanah, tetapi langsung meluncur deras di atas permukaan tanah menuju sungai.
”Peningkatan rasio run-off di kawasan hulu DAS itulah yang secara langsung memicu terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor yang berulang di Sijunjung serta Kasang,” ujar Isril.
Isril juga menyoroti kelemahan sistem pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah dan instansi teknis terkait di Sumbar. Ia menilai bahwa pengawasan terintegrasi dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga nagari belum berjalan maksimal dalam membendung maraknya galian ilegal.
”Pemerintah daerah bersama OPD terkait harus mengubah paradigma kerja. Jangan hanya berfokus mengejar pendapatan asli daerah atau retribusi semata, tetapi wajib memprioritaskan keselamatan lingkungan dan pencegahan bencana,” ucap Isril.
Di sisi lain, Isril menilai bahwa penegakan hukum di lapangan tebang pilih dan belum menyentuh akar permasalahan. Menurutnya, aparat penegak hukum terkadang justru memproses warga kecil atau orang lansia yang melontarkan protes atas kerusakan lingkungan di kampung mereka.
”Sangat ironis jika hukum tajam ke bawah dengan menindak masyarakat kecil yang terdampak, sementara pemodal besar yang mendanai dan menikmati keuntungan utama tambang emas ilegal ini justru melenggang bebas,” tutur Isril.














