Kabarminang – Remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh lima pemuda di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, masih mengalami trauma setelah lima hari mendapat pendampingan dari Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPSA) Kota Pariaman.
Ketua RPSA Kota Pariaman, Fatmiyeti Kahar, mengatakan pendampingan terhadap korban dilakukan sejak lima hari terakhir untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya.
“Sudah lima hari korban dalam pendampingan kami. Korban masih trauma,” kata Fatmiyeti Kahar, Kamis (3/9/2026).
Selain pendampingan psikologis, kondisi kesehatan korban juga menjadi perhatian. Fatmiyeti memastikan korban tidak dalam kondisi hamil. Selanjutnya, korban akan menjalani pemeriksaan HIV.
“Korban tidak hamil. Saat ini untuk pemeriksaan HIV akan dilakukan,” ujarnya.
Fatmiyeti mengatakan pendampingan tidak hanya difokuskan pada pemulihan korban setelah mengalami dugaan kekerasan seksual. RPSA juga menyiapkan pembinaan agar korban memiliki kegiatan yang dapat menunjang kehidupannya ke depan. Hal tersebut menjadi perhatian karena korban diketahui sudah putus sekolah.
“Korban akan diberikan pembinaan untuk kegiatan yang menunjang ke depannya karena korban putus sekolah,” katanya.
Menurut Fatmiyeti, pembinaan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi korban untuk kembali menjalani kehidupan dan mengembangkan aktivitas sesuai dengan kebutuhannya.
















