RPSA, kata dia, akan terus melakukan pendampingan selama korban menjalani proses pemulihan.
Lima Pemuda Jadi Tersangka
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut sebelumnya ditangani Polres Pariaman setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya pada 25 Agustus 2026.
Polisi kemudian menangkap lima pemuda di rumah masing-masing di Kecamatan Sungai Limau pada Rabu (26/8/2026).
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya mengatakan tiga dari lima tersangka berusia 18 tahun, masing-masing berinisial KFA, FR, dan D. Sementara dua lainnya berusia 17 tahun, yakni AJ dan BAC yang merupakan siswa kelas tiga SMA.
Kelima tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Agung mengatakan dugaan persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi di kamar rumah orang tua salah seorang tersangka di Korong Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.
Sebelum kejadian, korban bersama seorang temannya disebut sedang mencari tempat untuk menginap. Keduanya kemudian dibawa ke rumah tersebut setelah mendapat tawaran untuk bermalam.
Setelah menangkap kelima tersangka, polisi menahan tiga tersangka dewasa di Rutan Polres Pariaman selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.
Sementara dua tersangka yang masih di bawah umur ditahan selama tujuh hari, sejak 28 Agustus hingga 3 September 2026.
Untuk tiga tersangka dewasa, polisi menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan terhadap dua tersangka yang masih di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
















