Kabarminang – Seorang siswa kelas V SD Negeri 18 Tebing Tinggi, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, diduga diusir dari ruang kelas oleh wali kelasnya, Senin (31/8/2026).
Pengusiran tersebut diduga merupakan buntut persoalan sebelumnya antara wali kelas V berinisial SD dengan wali kelas VI berinisial R, yang merupakan orang tua dari siswa kelas V tersebut.
R mengatakan, anaknya diusir tanpa melakukan kesalahan. Ia menduga tindakan tersebut berkaitan dengan sanksi yang sebelumnya diberikan kepada anak SD.
Menurut R, anak SD sebelumnya mendapat sanksi karena beberapa persoalan, di antaranya tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR), terlambat mengikuti kegiatan sekolah, serta diduga berkata kasar dan kotor kepada guru.
R menceritakan, persoalan bermula pada Kamis (27/8/2026), ketika dirinya bertugas piket dan mendapati anak SD yang duduk di kelas III sedang makan saat kegiatan baris hendak dimulai.
“Saya minta dia mempercepat makannya atau melanjutkan makan setelah berbaris. Setelah itu saya pergi memeriksa yang lain,” kata R.
Menurut R, siswa tersebut kemudian mengajak teman-temannya untuk terlambat mengikuti apel pagi. Saat barisan apel sudah dimulai, siswa tersebut datang bersama enam temannya. Karena terlambat, R kemudian memisahkan ketujuh siswa tersebut dari barisan. Setelah apel selesai, ketujuh siswa diminta memungut sampah sebagai sanksi karena terlambat mengikuti kegiatan baris.
“Teman-temannya mengutip sampah, tapi anak tersebut tidak mau ikut. Saya datangi dan meminta dia ikut mengutip sampah,” ujarnya.















