Kabarminang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat bersama DLH Kabupaten Dharmasraya menelusuri dugaan pencemaran Sungai Batang Siat setelah warga melaporkan perubahan warna air menjadi kehitaman.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat hari, tim gabungan tidak hanya menyusuri aliran sungai, tetapi juga memeriksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dua pabrik kelapa sawit yang berada di kawasan hulu.
Dua perusahaan yang diperiksa yakni PT Damasraya Sawit Lestari (DSL) dan PT Hamparan Kemilau Indah (HKI).
Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya Novandri Rismi mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, terkait dugaan pencemaran Sungai Batang Siat.
Pengaduan warga muncul pada 13 Agustus 2026 setelah mereka melihat kondisi air Sungai Batang Siat berubah menjadi kehitaman. Laporan itu disampaikan melalui WhatsApp dan kemudian menjadi perhatian melalui pemberitaan media daring.
Warga menduga perubahan warna air tersebut berkaitan dengan limbah dari aktivitas pengolahan kelapa sawit di sekitar aliran sungai.
Menindaklanjuti laporan itu, DLH Kabupaten Dharmasraya langsung turun ke lapangan pada hari yang sama untuk melakukan verifikasi awal dan mengambil sampel air Sungai Batang Siat.
Sehari kemudian, DLH Dharmasraya mengirim surat kepada DLH Provinsi Sumatera Barat untuk meminta pelaksanaan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada 13 Agustus, tim DLH Kabupaten sudah turun melakukan verifikasi dan mengambil sampel air Sungai Batang Siat. Besoknya kami langsung mengajukan permohonan pelaksanaan verifikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada DLH Provinsi Sumbar,” kata Novandri di Pulau Punjung, Senin (31/8/2026).
DLH Provinsi Sumatera Barat kemudian menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan bersama DLH Kabupaten Dharmasraya mulai Sabtu (29/8/2026) hingga Selasa (1/9/2026).
Tim gabungan menyusuri aliran Sungai Batang Siat dari titik awal yang dilaporkan warga hingga ke arah hulu.
Penelusuran dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi sungai dan mengidentifikasi titik-titik yang dinilai berkaitan dengan perubahan warna air.
“Tim bersama-sama melakukan verifikasi dan pengecekan mulai dari titik awal laporan masyarakat, kemudian menelusuri aliran sungai ke arah hulu,” ujar Novandri.
Di kawasan hulu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kolam-kolam IPAL dua pabrik kelapa sawit, yakni PT DSL dan PT HKI.
Menurut Novandri, pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi sistem pengolahan air limbah serta tahapan pengelolaan limbah di masing-masing perusahaan.
“Tim menelusuri kondisi sungai dan juga kolam-kolam IPAL pada dua PKS, yaitu PT DSL dan PT HKI, yang berada di kawasan hulu dari titik yang dilaporkan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi Sungai Batang Siat dan aktivitas usaha yang berada di sekitar aliran sungai.
Tim yang diturunkan, kata Novandri, memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup. Karena itu, seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar teknis dan prosedur yang berlaku.
“Tim yang turun memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup. Setiap langkah yang dilakukan mengikuti standar teknis dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Belum Bisa Dipastikan Ada Pencemaran
Novandri menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan belum dapat disimpulkan sebagai bukti telah terjadi pencemaran maupun untuk menentukan sumber pencemaran.
Menurutnya, seluruh kesimpulan harus didasarkan pada fakta di lapangan serta hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil.
“Semua kita lihat berdasarkan fakta di lapangan. Apakah ada pencemaran dan dari mana sumbernya, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai prosedur,” katanya.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan laboratorium karena proses pengujian membutuhkan waktu dan tidak dapat disimpulkan secara terburu-buru.
“Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil laboratorium. Tim akan bekerja secara terbuka dan independen, sesuai kompetensi, standar teknis serta prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Novandri memastikan pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Ia menyebut, sebelumnya pernah ada perusahaan di Kabupaten Dharmasraya yang dikenakan denda sekitar Rp737 juta setelah ditemukan pencemaran sungai akibat kebocoran instalasi pengolahan air limbah.
“Artinya, kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dijalankan. Tetapi untuk kasus Batang Siat ini kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan laboratoriumnya,” katanya.
Novandri menegaskan pemerintah tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan. Setiap kesimpulan, kata dia, akan didasarkan pada fakta, data teknis, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil verifikasi lapangan dan pengujian laboratorium nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi DLH Provinsi Sumatera Barat dan DLH Kabupaten Dharmasraya untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Saat ini tim masih bekerja melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan, sehingga belum bisa kami sampaikan hasilnya. Kita tunggu seluruh proses selesai dan hasil laboratorium keluar, baru kemudian dapat diketahui fakta dan langkah tindak lanjutnya,” tutupnya.















