Kabarminang – Ratusan unit ekskavator disebut bebas melintas di jalan publik, bahkan melewati depan kantor Polsek, di tengah aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal yang terus berulang meski penindakan telah dilakukan.
Peneliti Tambang Emas Ilegal Universitas Andalas, Dewi Anggraini, menilai pola pengawasan pertambangan emas ilegal di Sumatera Barat selama ini masih bertumpu pada penindakan represif yang berlangsung sesaat dan cenderung seremonial.
“Razia yang dilakukan pemerintah dan aparat hanya menggertak sementara. Saat razia aktivitas berhenti, tetapi begitu petugas pergi, alat berat kembali mengeruk sungai,” tegas Dewi, Dosen Ilmu Politik Unand, Kamis (27/8/2026).
Menurut Dewi, praktik pembiaran tersebut tidak terlepas dari dominasi pemilik modal besar yang menguasai puluhan unit alat berat untuk mengeruk sumber daya alam secara bebas. Skala operasi tersebut membuat aktivitas tambang tidak lagi sekadar penambangan oleh masyarakat dengan peralatan sederhana.
“Di Sijunjung, satu orang pemilik modal bisa memiliki hingga 35 unit ekskavator. Secara keseluruhan, ada lebih dari 100 unit alat berat yang beroperasi aktif,” ujar Dewi.
Ia mengatakan, kelancaran mobilisasi alat berat di jalan umum hingga melewati area hukum kepolisian terjadi karena adanya jaminan keamanan dari jaringan penyokong yang kuat. Menurutnya, keberadaan alat berat dalam jumlah besar yang dapat bergerak menuju lokasi tambang menunjukkan adanya sistem yang membuat aktivitas tersebut tetap berlangsung.
Dewi membeberkan, perlindungan aktivitas tambang ilegal itu disebut melibatkan local strongman, oknum aparat penegak hukum, oknum militer, hingga oknum pejabat daerah dan legislatif. Rantai perlindungan tersebut, katanya, dibiayai melalui alokasi upeti yang telah tersusun dalam struktur pembagian hasil tambang emas ilegal.
Dalam skema tersebut, pemilik modal disebut mengambil bagian terbesar, mencapai sekitar 40 persen. Porsi tersebut berkaitan dengan pembiayaan operasional, perlindungan keamanan, serta penyediaan bahan bakar dari penyuplai BBM atau blancer.
















