Dewi menilai penutupan total tambang ilegal juga sulit dilakukan karena berpotensi memicu gejolak sosial. Karena itu, ia menawarkan pengalihan aktivitas masyarakat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Penutupan total sulit dilakukan karena berpotensi memicu gejolak sosial, sehingga solusinya adalah pengalihan status menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Dewi.
Menurut Dewi, skema WPR dan IPR harus dikelola penuh dengan melibatkan struktur nagari dan adat agar masyarakat lokal memiliki kontrol terhadap aktivitas pertambangan sekaligus pengawasan lingkungan mereka sendiri.
Nagari juga harus mewajibkan penambang melakukan reklamasi pascatambang. Lahan yang telah rusak dapat dipulihkan dan ditanami kembali dengan tanaman produktif seperti cabai, semangka, atau kelapa sawit.
Dewi juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi edukasi good mining practice serta mengalokasikan dana Pokok Pikiran (Pokir) pejabat daerah untuk mendukung pemulihan lahan bekas tambang.
Menurutnya, persoalan tambang emas ilegal tidak cukup diselesaikan melalui razia sesaat. Selama aktivitas dapat kembali berjalan setelah petugas meninggalkan lokasi, penindakan hanya akan menjadi siklus berulang tanpa menyentuh akar persoalan.
















