Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di belakang Transmart, Jalan Berok Belanti, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga mencuri sepeda motor dan ponsel.
Kepala Polsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial AM (29 tahun), penganggur, warga Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. Sementara itu, katanya, korban bernama Zaki Badriwan (23 tahun), mahasiswa.
Perihal dugaan pencurian itu, Yuliadi menceritakan bahwa AM diduga mencuri Honda Beat bernomor polisi BA-3293-AAS milik korban di parkiran rumah kos tempat korban tinggal dan ponsel Android merek Poco X7 Pro pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 8.00 WIB. Ia menyebut bahwa korban rugi sekitar Rp28 juta akibat pencurian itu.
Setelah menyadari sepeda motor dan ponselnya dicuri, kata Yuliadi, korban melapor ke Polsek Padang Utara.
Untuk menindaklanjuti laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui pencurinya. Setelah mengantongi identitas terduga pencuri barang korban, pihaknya mencari terduga pelaku tersebut.
Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, kata Yuliadi, pihaknya mengetahui bahwa terduga pencuri berada di belakang Transmart. Pihaknya langsung menangkap terduga pencuri yang merupakan seorang pemuda.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia mencuri sepeda motor dan ponsel korban,” ucap Yuliadi pada Minggu (23/8/2026).
Yuliadi menginformasikan bahwa AM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Pihaknya kemudian membawa AM dan sepeda motor yang dicuri tersebut ke Markas Polsek Padang Utara.
















