Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi (Depan Elna Cake & Bakery), pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB karena diduga mencuri sebelas meteran air.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial NSP (35 tahun), buruh harian lepas, warga Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang.
Perihal penangkapan NSP, Wiko menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 9.00 WIB tentang seseorang yang dicurigai sebagai pencuri meteran air rumah warga. Setelah mengetahui keberadaan orang tersebut, pihaknya mencari orang tersebut di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai.
“Petugas berhasil menangkap NSP pukul 10.00 WIB. Saat itu dia menunggu temannya untuk pergi menjual barang curiannya yang lain,” ujar Wiko pada Selasa (18/8/2026).
Setelah menginterogasi NSP, kata Wiko, pihaknya menyita sebelas meteran air berukuran setengah inci yang dicuri pria tersebut. Berdasarkan pengakuannya, kata Wiko, NSP mencuri sebelas meteran air itu sejak 29 Mei 2026.
“Terakhir dia mencuri meteran air di sebuah ruko di Tarok Dipo,” tutur Wiko.
Pihaknya sudah menahan NSP di rutan Polresta Bukittinggi untuk kepentingan penyidikan.
Wiko mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat NSP dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, NSP terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















