Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di depan SMAN 2 Payakumbuh, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena kedapatan membawa ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa pria itu berinisial DU (36 tahun), pedagang, warga Jorong Bukik Gombak Situak, Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Lima Puluh Kota.
Perihal penangkapan DU, Gusmanto menerangkan bahwa sebelum menangkap DU, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Padang Tangah Payobadar sering terjadi transaksi narkoba. Karena itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui orang yang melakukan transaksi tersebut.
Setelah mengantongi identitas orang tersebut, pihaknya menangkap pria berinisial DU, yang saat itu melintas di depan SMAN 2 Payakumbuh dengan mobil Suzuki Escudo bernomor polisi BA 1151 MN. Kemudian, pihakya menggeledah pria tersebut dan menemukan ganja.
“Petugas menemukan tiga paket ganja kering dan satu linting ganja siap pakai. Berat kotornya 12,58 gram,” ujar Gusmanto pada Rabu (5/8/2026).
Gusmanto mengatakan bahwa DU mengakui bahwa ganja itu miliknya. Menurut pengakuan DU, katanya, ia akan mengisap ganja itu bersama teman-temannya di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Lima Puluh Kota.
Selain menyita ganja, pihaknya menyita barang bukti lain berupa satu pak kertas papir merek ROYO, sebuah ponsel vivo hitam, sehelai celana jins Levi Strauss, dan uang tunai Rp20 ribu.
Gusmanto mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami asal-usul ganja yang dimiliki DU. Pihaknya akan menentukan status DU, apakah hanya pemakai atau pengedar ganja berdasarkan penyelidikan itu.
Pihaknya akan menjerat DU dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya belum menyebutkan pasal berapa yang akan dikenakan kepada DU karena penyelidikan belum selesai.















