Rabu, Agustus 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bawa 13 Gram Sabu-Sabu dengan Motor, Pemuda di Agam Dicegat Polisi di Depan SBPU

Holy Adib
Rabu, 5 Agustus 2026 16:08
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pemuda di Depan SPBU Bawan, Jorong Puduang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 2.30 WIB karena diduga membawa sabu-sabu. Foto: Polres Agam

Polisi menangkap seorang pemuda di Depan SPBU Bawan, Jorong Puduang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 2.30 WIB karena diduga membawa sabu-sabu. Foto: Polres Agam


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Depan SPBU Bawan, Jorong Puduang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 2.30 WIB karena diduga membawa sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, ‎Iptu Irfan Leo Dinata, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial BP (28 tahun), warga Alahan Jambu, Jorong Muaro Kandang Putuih, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Agam.

Perihal penangkapan BP, Leo menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa BP membeli sabu-sabu di Kecamatan Kinali, Pasaman Barat. Setelah itu, pihaknya mengintai BP, lalu mencegatnya di depan SPBU Bawan.

Kemudian, pihaknya memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan BP. Dalam penggeledahan, kata Leo, pihaknya menemukan dua paket sedang sabu-sabu seberat 13 gram.

“Dia mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya dan baru ia beli dari seorang bandar di Kinali. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat untuk memburu bandar itu karena wilayah hukumnya bukan wilayah hukum kami,” ucap Leo pada Rabu (5/8/2026).

Leo menginformasikan bahwa dua paket sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik klip bening di dalam tisu yang dibungkus lakban cokelat dan dibungkus plastik klip bening. Selain itu, pihaknya menemukan barang bukti lain berupa dua buah kaca pireks bening, sebuah korek api merah, lima plastic klip bening, sehelai celana katun pendek merek MC Hugo, dan sebuah ponsel Oppo silver. Pihaknya juga menyita sepeda motor BP, Honda Vario hitam, yang digunakan untuk menjemput sabu-sabu tersebut.

Berdasarkan barang bukti sabu-sabu sebanyak itu, kata Leo, pihaknya mengategorikan BP sebagai terduga pengedar sabu-sabu. Di sisi lain, ata Leo, BP pun mengaku bahwa ia akan mengedarkan sabu-sabu itu di Agam.

Karena barang buktinya di atas lima gram, kata Leo, pihaknya akan menjerat BP dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia menyebut bahwa BP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal yang akan dikenakan kepadanya.


Tags: agambarang bukti sabuberita agam terbaruberita kriminal Agamberita Sumbar hari inihukum narkotika IndonesiaIptu Irfan Leo Dinatakasus narkotika AgamKecamatan Ampek NagariKinali Pasaman BaratNagari BawanNarkoba Agampalembayan agamPasaman Baratpenangkapan pengedar sabu AgamPengedar Narkoba Ditangkappengedar sabu Sumatera Baratpengungkapan kasus narkobaperedaran narkoba Sumbarpolisi tangkap pengedar sabuPolres Agamsabu 13 gramsabu-sabu AgamSatresnarkoba Polres AgamSPBU BawanUndang-Undang Narkotika

Berita Terkait

Akan Kabur ke Pekanbaru, Pria yang Jambret Ibu-Ibu di Padang Ditangkap di Kota Solok

Akan Kabur ke Pekanbaru, Pria yang Jambret Ibu-Ibu di Padang Ditangkap di Kota Solok

5 Agustus 2026
Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Tanah Datar, Enam Paket Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Tanah Datar, Enam Paket Barang Bukti Disita

5 Agustus 2026
Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026
Pria di Lima Puluh Kota Gasak iPhone dan Kotak Amal Masjid, Aksinya Terekam CCTV

Pria di Lima Puluh Kota Gasak iPhone dan Kotak Amal Masjid, Aksinya Terekam CCTV

4 Agustus 2026
Misteri Kematian Pensiunan Guru di Limapuluh Kota Belum Terungkap, 24 Saksi Diperiksa

Hampir 8 Bulan, Misteri Pembunuhan Pensiunan Guru di Lima Puluh Kota Belum Terungkap

4 Agustus 2026
Bobol Kedai Harian Dua Kali, Pria di Lima Puluh Kota Terancam 7 Tahun Penjara

Bobol Kedai Harian Dua Kali, Pria di Lima Puluh Kota Terancam 7 Tahun Penjara

4 Agustus 2026
Next Post
Jumlah Penduduk Miskin di Sumbar Diklaim Menurun

Jumlah Penduduk Miskin di Sumbar Turun Jadi 311,14 Ribu Orang, Kemiskinan Kota Justru Naik

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

29 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026

Perjuangan Adiba, Bocah Asal Solok Melawan Leukemia Akut, Butuh Transplantasi Sumsum Tulang Rp2,5 Miliar

Perjuangan Adiba, Bocah Asal Solok Melawan Leukemia Akut, Butuh Transplantasi Sumsum Tulang Rp2,5 Miliar

29 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.