Kabarminang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sumbar, Senin (27/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi mengajukan rancangan perubahan anggaran yang difokuskan pada percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi akhir 2025 serta penguatan sejumlah proyek strategis daerah.
Mewakili Gubernur Sumbar, Wakil Gubernur Vasko Ruseimy menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana sekaligus menyelaraskan kebijakan daerah dengan visi dan misi kepala daerah serta Program Asta Cita Presiden.

“Perekonomian Sumatera Barat mulai bangkit dengan pertumbuhan 5,02 persen pada Triwulan I 2026, sehingga anggaran perlu disesuaikan untuk menjaga momentum pemulihan,” kata Vasko Ruseimy dalam rapat paripurna tersebut.
Menurut Vasko, percepatan rehabilitasi wilayah terdampak bencana dilakukan melalui penyesuaian Transfer ke Daerah serta pemanfaatan Belanja Tidak Terduga.
Selain itu, Pemprov Sumbar mengalokasikan kembali dana earmark sebesar Rp155,65 miliar dari total Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp284,66 miliar.

“Alokasi belanja difokuskan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi, perbaikan infrastruktur jalan, serta percepatan proyek strategis seperti Flyover Sitinjau Lauik dan Tol Padang–Sicincin,” ujar Vasko.
Dalam rancangan Perubahan KUPA-PPAS 2026, target Pendapatan Daerah disesuaikan turun 0,3 persen menjadi Rp6,27 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp2,86 triliun. Di sisi belanja, anggaran meningkat 10,47 persen menjadi Rp7,08 triliun. Kenaikan tersebut didominasi oleh Belanja Modal yang melonjak 102,08 persen hingga mencapai Rp952,06 miliar.
“Kami berharap dokumen ini dapat dibahas secara mendalam bersama DPRD agar penetapannya tepat waktu demi mempercepat pelayanan publik bagi masyarakat Sumatera Barat,” tutur Vasko.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra yang memimpin rapat menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ia mengungkapkan, berdasarkan evaluasi Laporan Realisasi Anggaran Semester I 2026, realisasi Belanja Daerah baru mencapai 36,38 persen, sedangkan realisasi Pendapatan Daerah mencapai 48,92 persen.
“Evaluasi semester pertama menunjukkan perlunya penataan ulang target anggaran agar APBD 2026 lebih akomodatif dan produktif,” ujar M. Iqra Chissa Putra.
Iqra mengatakan bahwa kondisi darurat pascabencana serta telah ditetapkannya SILPA definitif oleh BPK menjadi alasan utama perlunya pergeseran alokasi anggaran antaprogram dan unit organisasi.

DPRD Sumbar selanjutnya akan membahas dokumen Perubahan KUPA-PPAS 2026 bersamaan dengan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sesuai jadwal Badan Musyawarah.
“DPRD memandang perlu adanya reposisi beberapa kebijakan agar anggaran yang disepakati benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif,” tegas Iqra.
Dalam rancangan tersebut, selisih antara pendapatan dan belanja menyebabkan defisit anggaran tahun berjalan sebesar Rp612,48 miliar. Defisit itu direncanakan ditutup melalui skema Pembiayaan Netto.
Rapat paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyelaraskan kebijakan anggaran demi mempercepat pemulihan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan di Sumatera Barat.














