Kabarminang — Ombudsman Republik Indonesia bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan keterbatasan kamar rawat inap saat melakukan monitoring pelayanan publik di RSUP M. Djamil Padang, Rabu (22/7/2026).
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, mengatakan keterbatasan tersebut menjadi penyebab utama lamanya proses pemindahan pasien dari IGD ke ruang perawatan.
“Keluhan yang paling umum adalah pengunduran proses dari IGD ke ruang rawat. Setelah dilihat, penyebabnya karena memang keterbatasan kamar,” katanya.
Ia melanjutkan, RSUP M. Djamil Padang memiliki sekitar 800 kamar tidur dengan tingkat keterisian sekitar 80 persen. Menurutnya, angka tersebut sudah berada di ambang batas atas untuk standar keterisian tempat tidur rumah sakit.
“Untuk standar itu sudah di ambang batas. Sebagai rumah sakit rujukan, negara harus melengkapi itu,” ujarnya.
Ia melanjutkan, RSUP M. Djamil Padang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan karena tidak hanya melayani masyarakat Sumatera Barat. Oleh sebab itu, jumlah pasien yang memanfaatkan layanan rumah sakit tersebut perlu diimbangi dengan kapasitas fasilitas yang memadai.
“Pasien begitu banyak, namun fasilitasnya kurang. Ditambah lagi, rumah sakit ini bukan hanya menjadi rumah sakit rujukan di Sumatera Barat, tetapi juga menjadi rumah sakit rujukan di wilayah Sumatera bagian tengah,” tuturnya.
Maneger menilai pemerintah pusat perlu mengambil peran dalam penambahan infrastruktur RSUP M. Djamil Padang karena rumah sakit tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.
















