Kabarminang — Modus penipuan berkedok pemungutan retribusi pelayanan sampah dilaporkan marak terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diduga menyasar tempat usaha yang baru beroperasi dengan berpura-pura menjadi petugas penarik retribusi dan meminta pembayaran menggunakan karcis atau kuitansi yang tidak resmi.
Berdasarkan laporan warga dan rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi serupa teridentifikasi terjadi di Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman, hingga Tanah Datar. Pelaku disebut datang menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor serta mengenakan helm dan masker untuk menyamarkan identitas.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan karyawan yang belum memahami mekanisme pembayaran retribusi. Mereka kemudian menunjukkan karcis atau kuitansi tanpa identitas pemerintah daerah dan meminta pembayaran mulai sekitar Rp45 ribu hingga ratusan ribu Rupiah.
Salah seorang korban, Gunawan, pemilik apotek di kawasan Taplau, Kota Padang, mengaku rugi Rp300 ribu setelah seorang pria mengaku sebagai petugas retribusi sampah mendatangi tempat usahanya.
“Pelaku datang siang hari berpura-pura meminta retribusi sampah sebesar Rp390.000. Karyawan saya yang baru bekerja langsung menyerahkan uang Rp300.000 di laci tanpa konfirmasi lebih dahulu,” kata Gunawan kepada Sumbarkita pada Rabu (22/7/2026).
Gunawan mengatakan bahwa dugaan penipuan baru diketahui setelah memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, ia menduga pelaku yang sama juga sempat mendatangi sejumlah gerai usaha lain di Kota Padang.
“Dari rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku yang berpura-pura tersebut, kalau tidak salah aksi serupa juga menimpa gerai usaha di dekat RSUP Dr. M. Djamil Padang,” ujarnya.
Saat menanggapi maraknya modus tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menegaskan instansinya tidak pernah memungut retribusi pelayanan sampah secara langsung kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
















