Tasliatul menjelaskan bahwa pemungutan retribusi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki mekanisme masing-masing. Di Kota Padang, misalnya, retribusi kebersihan digabungkan dalam tagihan PDAM sehingga tidak dipungut secara tunai oleh petugas yang datang ke lokasi usaha.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Tasliatul mengimbau warga atau pelaku usaha yang menjadi korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
















