Kabarminang – Kericuhan mewarnai penertiban aset di Kampus Universitas Fort De Kock, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Rabu (22/7/2026). Insiden yang dipicu sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan pihak kampus itu mendapat tanggapan dari Universitas Fort De Kock yang mempertanyakan dasar penertiban tersebut.
Dosen Universitas Fort De Kock sekaligus kuasa hukum kampus, Khairul Abbas, mengatakan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datang ke kampus tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Dia datang ke kampus secara tiba-tiba,” kata Khairul kepada Sumbarkita.
Menurut Khairul, kedatangan Satpol PP disampaikan dalam rangka pengamanan aset. Namun, ia menilai objek lahan yang menjadi sengketa telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Padahal sebenarnya objek tersebut sudah, putusan sudah inkrah. Sudah berkekuatan hukum,” ujarnya.
Khairul mengatakan pihak kampus kemudian mempertanyakan dasar hukum penertiban, termasuk dokumen yang menjadi landasan pemerintah mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah.
Ia menegaskan pihak kampus tidak bermaksud menghalangi petugas, melainkan mempertahankan hak atas lahan yang menurutnya telah diputus melalui proses pengadilan.
“Bukan menghadang, karena kita hanya mempertahankan hak kita, yang tanah itu sudah putusan inkrah. Mempertanyakan kedatangan Satpol PP,” ujarnya.















