Selain itu, Khairul mengklaim sebagian personel Satpol PP memasuki area kampus tidak melalui pintu utama.
“mereka tidak lewat pintu depan, tidak lewat jalan. Dia malah melompati pagar. Masuk ke dalam semak-semak, kemudian lompat pagar,” ujarnya.
Khairul menyebut objek yang dipasangi plang merupakan bangunan semipermanen yang digunakan sebagai kafe dan laboratorium. Menurutnya, sengketa atas lahan tersebut telah selesai melalui proses hukum.
“Tanah itu sudah di eksekusi oleh pengadilan. Artinya sudah selesai proses perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan penertiban dilakukan untuk mengamankan Barang Milik Daerah (BMD). Pemko mengklaim lahan seluas 5.528 meter persegi tersebut merupakan aset pemerintah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 655.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, Pemko Bukittinggi telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada pengelola kampus.
“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain,” kata Ramlan.
Ramlan juga menegaskan hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan tanah tersebut kepada pihak lain.
“Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain. Jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan,” ujarnya.















