Kabarminang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat memberikan rapor merah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Organisasi tersebut menilai penanganan perkara kejahatan lingkungan dan dugaan korupsi di sektor sumber daya alam masih berjalan lambat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, dalam keterangan resminya pada Jumat (17/7/2026). Dia juga menyinggung penjemputan paksa terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi terkait tuntutan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dia menyebut penanganan terhadap aksi unjuk rasa tersebut berlangsung lebih cepat dibandingkan pengusutan dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi di sektor sumber daya alam.
.Menurutnya, lemahnya penegakan hukum membuat berbagai kasus perusakan lingkungan di Sumatera Barat belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
“Kejati Sumbar terkesan lebih sibuk mengurus pagar kantor yang roboh akibat demonstrasi mahasiswa daripada membongkar kejahatan lingkungan yang telah merugikan negara miliaran rupiah,” kata Tommy.
WALHI mencatat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat telah menyebabkan kerusakan lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan. Kerusakan tersebut, kata Tommy, turut berdampak pada pencemaran aliran sungai yang mengalir hingga ke wilayah Provinsi Riau dan Jambi.
Ia juga menilai praktik tambang ilegal tersebut telah berlangsung secara terorganisasi dan diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat oleh insiden penembakan antaranggota Polri yang terjadi di Solok Selatan pada akhir 2024.
Selain persoalan PETI, WALHI turut menyoroti belum tuntasnya penanganan dugaan pelanggaran izin pertambangan batu bara yang dilakukan CV Tahiti Coal di Desa Sikalang, Kota Sawahlunto.
Berdasarkan surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat Nomor 546/634/MB/ESDM-2020, lubang galian perusahaan itu disebut berada sekitar 405,1 meter di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki.
















