Menurut Tommy, aktivitas di luar area konsesi tersebut diduga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, termasuk merusak sumber air bersih serta menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami keretakan.
WALHI juga mengklaim hasil perhitungan volume dan kajian independennya menunjukkan aktivitas penambangan di luar izin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp23 miliar sejak 2018.
Atas dasar itu, WALHI mendesak Kejati Sumbar memprioritaskan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Kejati juga diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran izin tambang CV Tahiti Coal agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Di sisi lain, WALHI mengingatkan agar proses penegakan hukum terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi tetap menghormati hak kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada kritik masyarakat, tetapi harus jauh lebih tajam kepada pelaku yang merampas kekayaan alam negara dan mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Tommy.
















