Kabarminang – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 13265525 yang berada di Jorong Kampung Alang, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, sempat dihentikan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kebijakan tersebut memicu kekecewaan sejumlah warga dan menjadi perbincangan di media sosial.
Kekecewaan warga muncul setelah beredar video yang memperlihatkan adanya penolakan pelayanan pembelian Pertalite oleh petugas SPBU. Dalam video tersebut, seorang warga menyampaikan protes lantaran pengisian dihentikan sementara stok Pertalite di tangki SPBU disebut masih tersedia.
Menanggapi hal tersebut, Sales Area Manager (SAM) Retail Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, mengatakan penghentian pelayanan dilakukan karena adanya dugaan praktik pembelian berulang atau pelangsiran BBM oleh oknum tertentu.
Menurut Fakhri, pihak SPBU mendeteksi adanya kendaraan yang melakukan pengisian Pertalite dalam jumlah besar secara berulang setiap hari.
“Pihak SPBU mendeteksi adanya kendaraan yang mengisi Pertalite hingga kapasitas penuh 40 sampai 50 liter secara berturut-turut setiap hari, yang secara logika sangat tidak wajar untuk konsumsi normal di wilayah tersebut,” ujar Fakhri kepada Sumbarkita, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan aparat penegak hukum setempat guna menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
“Berdasarkan laporan manajemen SPBU, mereka menjalankan arahan dari kepolisian setempat untuk tidak melayani kendaraan yang terindikasi melakukan pelangsiran BBM,” katanya.
Fakhri menegaskan bahwa SPBU sebagai lembaga penyalur memiliki tanggung jawab dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.
















