Minggu, Agustus 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Penyelundupan 41 Paket Ganja Digagalkan di Bukittinggi, Dua Pria Ditangkap

Rendi Hakimi
Rabu, 1 Juli 2026 15:37
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan barang bukti 41 paket ganja yang diamankan dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika ke Bandung, Jawa Barat, oleh Satresnarkoba Polresta Bukittinggi. Dua pria ditangkap dalam kasus tersebut.

Polisi menunjukkan barang bukti 41 paket ganja yang diamankan dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika ke Bandung, Jawa Barat, oleh Satresnarkoba Polresta Bukittinggi. Dua pria ditangkap dalam kasus tersebut.


Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya penyelundupan ganja ke Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) malam itu, petugas menangkap dua pria di dua lokasi berbeda dan menyita total 41 paket ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba mengenai adanya dua paket mencurigakan yang diduga ganja di kantor JNE yang berada di Jalan Bypass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan menemukan dua paket berwarna hitam yang dicurigai berisi narkotika. Paket itu kemudian dibuka di hadapan saksi masyarakat dan setelah diperiksa diketahui berisi dua paket ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat,” kata Arvi, Rabu (1/7).

Setelah memastikan isi paket tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sekaligus pengirim paket itu. Sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria datang ke kantor JNE dan langsung diamankan petugas.

Pria tersebut diketahui berinisial HZ (35), warga Komplek Mega Permai I Blok B, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Di hadapan saksi masyarakat, petugas melakukan interogasi awal dan memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada yang bersangkutan.

“Dari hasil interogasi awal dan setelah diperlihatkan rekaman CCTV, yang bersangkutan mengakui bahwa dua paket ganja yang dibungkus lakban cokelat tersebut merupakan miliknya,” ujar Arvi.

Selain dua paket ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diakui merupakan milik HZ.

Menurut Arvi, dalam pemeriksaan awal HZ mengaku dua paket ganja tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

“Dari hasil pemeriksaan, HZ menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial MS. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam. Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, tim berhasil mengamankan MS (27), warga Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan 39 paket narkotika jenis ganja yang telah dibungkus menggunakan lakban cokelat. Selain itu, polisi juga menyita satu rol aluminium, satu gulung lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru muda.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut ditanyakan kepada tersangka di hadapan saksi-saksi. Yang bersangkutan mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya sehingga dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” kata Arvi.

Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 41 paket ganja, terdiri atas dua paket yang ditemukan di kantor JNE dan 39 paket yang ditemukan di rumah kontrakan tersangka MS.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Bukittinggi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang diduga akan menerima kiriman di Bandung, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Arvi membeberkan kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup hingga hukuman mati apabila unsur-unsur tertentu terpenuhi.


Tags: BandungBukittinggiganjakriminalNarkobaPengiriman Narkotikapenyelundupan ganjaPolresta BukittinggiSatresnarkobaSumatera Barat

Berita Terkait

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

14 Agustus 2026
Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

14 Agustus 2026
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

14 Agustus 2026
8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

14 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

14 Agustus 2026
Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

13 Agustus 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Polri pada HUT Bhayangkara ke-80

Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Polri pada HUT Bhayangkara ke-80

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.