Kabarminang – Kasus meninggalnya seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ingga Pratama Putra (33), di sebuah kamar mes di lingkungan Polres Pesisir Selatan memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil resmi autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.
Berikut sejumlah fakta dalam kasus tersebut:
1. Korban ditemukan di mes lingkungan Polres Pesisir Selatan
Ingga Pratama Putra ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar mes yang berada di lingkungan Polres Pesisir Selatan, Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (28/6/2026) dini hari.
Korban diketahui merupakan warga Kampung Bunga Pasang II Tangkujue, Nagari Bunga Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, serta sehari-hari mengajar di SDN Nomor 13 Sungai Pinang Tarusan.
2. Rekan korban yang menemukan pertama kali merupakan anggota polisi
Korban pertama kali ditemukan oleh rekannya yang diketahui merupakan anggota aktif kepolisian sekaligus penghuni kamar mes tersebut. Polisi menyebut antara korban dan penghuni mes memiliki hubungan pertemanan.
3. Keluarga mengaku awalnya mendapat informasi korban hanya pingsan
Kuasa hukum keluarga korban, Rudi Chandra, menyebut pihak keluarga memperoleh informasi dari kepolisian menjelang subuh bahwa korban dalam kondisi pingsan.
Namun saat keluarga tiba di lokasi, korban disebut telah meninggal dunia sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kondisi awal korban saat ditemukan.
4. Keluarga menolak menandatangani surat penolakan autopsi
Pihak keluarga mengaku sempat diminta menandatangani surat penolakan autopsi dengan alasan keterbatasan dokter dan hari libur. Namun keluarga menolak dan meminta autopsi tetap dilakukan.
Autopsi akhirnya dilaksanakan oleh tim dokter forensik di RS Bhayangkara Padang.
5. Posisi jenazah dan kondisi tubuh memunculkan tanda tanya
Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kondisi yang dianggap janggal saat pertama kali melihat jenazah.
















