Kabarminang — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, dalam keterangan tertulis yang diterima Sumbarkita pada Jumat (12/6/2026), mengatakan sembilan daerah yang menjadi titik tambang ilegal itu meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Tommy juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai bisnis tambang ilegal, serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan hak asasi manusia yang ditimbulkan akibat praktik pertambangan ilegal tersebut.
Menanggapi kerusakan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat, Tasliatul Fuaddi, mengatakan instansinya tidak mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pemulihan lahan yang rusak akibat tambang ilegal. Kebijakan itu diambil guna menghindari penggunaan dana negara untuk menanggung dampak aktivitas yang tidak sesuai prosedur.
“DLH tidak mengalokasikan anggaran pemerintah untuk pemulihan lahan rusak akibat tambang ilegal. Langkah pemulihan menggunakan dana daerah dinilai tidak adil bagi keuangan negara,” katanya.
Menurut Fuaddi, dalam upaya penanganan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk DLH dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah melakukan koordinasi lintas sektor melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemprov juga telah mengirimkan surat resmi kepada para bupati dan wali kota di wilayah terdampak.
“Kami telah menyurati para bupati serta wali kota karena pemerintah daerah setempat lebih mengetahui kondisi lapangan dan mobilitas masuknya alat-alat berat ke wilayah mereka,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sebagai langkah administratif untuk memasukkan aktivitas tersebut ke dalam ruang lingkup pengawasan resmi, pemerintah daerah sedang memproses perubahan status wilayah pertambangan melalui pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang lokal.
















