Fuaddi melanjutkan, fungsi pengawasan instansinya dibatasi hanya pada aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi. Sementara itu, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan dan aliran sungai merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, DLH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan operasional maupun penertiban terhadap sektor yang tidak terdaftar dalam sistem perizinan negara.
“Aktivitas perusakan hutan dan ekosistem sungai akibat PETI merupakan tindakan ilegal. Oleh karena itu, penindakan hukum terhadap kegiatan tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang aparat penegak hukum,” imbuhnya.
















