Kabarminang — Polisi menangkap seorang buronan pencuri tandan buah sawit di sebuah warung di dekat rumahnya di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa buronan itu berinisial AU (27). Ia menyebut bahwa pihaknya memasukkan AU ke dalam daftar pencarian orang beberapa waktu lalu setelah pria itu melarikan diri karena mencuri tandan buah sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP).
Agung menyebut bahwa AU dan temannya berinisial HD (39 tahun) mencuri 52 tandan buah sawit di Divisi I Estate PT BPP, Jorong Tanjung Babolik, Nagari Sungai Aur, pada Juni 2026. Akibat pencurian itu, katanya, perusahan rugi Rp1.174.00.
“AU dan HD memanen buah sawit secara ilegal menggunakan satu buah dodos di lahan PT BPP. Mereka mengangkut sawit curian itu dengan gerobak keluar dari perkebunan,” ujar Agung.
Saat AU dan HD mengangkut tandan buah sawit dengan gerobak, kata Agung, petugas keamanan PT BPP memergoki kedua pelaku. Petugas keamanan perusahaan berhasil menangkap HD, lalu menyerahkannya ke Polsek Lembah Melintang, tetapi gagal menangkap AU sehingga pemuda itu berhasil kabur. Karena itu, polsek memasukkan AU ke dalam daftar pencarian orang.
Setelah memburu AU beberapa waktu, Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Lembah Melintang akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan AU. Ia menyebut bahwa tim polsek langsung menangkap AU di sebuah warung dekat rumahnya dalam Operasi Sikat Singgalang 2026.
Dari hasil interogasi awal, kata Agung, AU mengaku tiga kali mencuri tanda buah sawit di PT BPP, sedangkan HD baru satu kali.
Agung mengatakan bahwa polsek akan menjerat AU dan HD dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, kedua pria tersebut terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















