Kabarminang – Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial R (21) yang diduga terlibat kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah bengkel di kawasan Pasar Ambacang setelah menjadi target penyelidikan polisi.
Menurut Adrian, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumah kontrakannya. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, sebelum tidur ia meletakkan telepon genggam Realme 9 Pro+ di samping tempat tidur, sedangkan dua tas disimpan di dalam lemari kamar. Saat terbangun, korban mendapati lemari dalam kondisi berantakan.
Korban kemudian menyadari telepon genggam, dua tas, serta sebuah kalung emas yang disimpan di dalam salah satu tas telah hilang. Salah satu tas milik korban kemudian ditemukan berada di luar rumah.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp71 juta dan melaporkan kasus itu ke Polresta Padang,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi R sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian menangkap yang bersangkutan di kawasan Pasar Ambacang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial K yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Namun, tersangka mengaku hanya mengambil satu unit telepon genggam Realme 9 Pro+ dan uang tunai sebesar Rp400 ribu, serta membantah mengambil kalung emas sebagaimana dilaporkan korban.
















