Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Realme 9 Pro+ beserta kotaknya, satu tas jinjing merek Venus warna hitam, satu tas jinjing warna krem tanpa merek, dan satu dompet kecil berwarna bening hitam.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Adrian.
Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tersangka R kini diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
















