Kabarminang – Seorang pria berinisial D (41) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang karena diduga terlibat kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari tangki kendaraan.
Pelaku diringkus di kawasan Kampung Priuk, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana. Tersangka diketahui merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 terkait dugaan pencurian BBM dari tangki kendaraan.
Iptu Adrian Afandi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Sudirman yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/510/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 2 Juni 2026.
Pencurian itu terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Komplek Nuansa Indah Blok A Nomor 9, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mencium bau menyengat BBM di area parkir rumahnya. Saat memeriksa kendaraan, korban menemukan genangan BBM di bawah mobil serta tutup tangki dalam kondisi terbuka,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 ribu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Kecamatan Pauh. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan D saat berada di pinggir jalan.
















