Dalam pemeriksaan awal, D mengakui mengambil BBM dari tangki mobil bersama tiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sekitar 75 liter BBM jenis Pertalite yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu tiga terduga pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















